Kotamobagu – Berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal berubah.
Menurut Kepala Bagian Kabag Organisasi dan Kepegawaian Ariono Potabuga, Hal tersebut saat ini, masuk tahap evaluasi oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Biro Hukum Pemprov Sulut. ” Desember 2019 tahun lalu, kita sudah mengusulkannya, dan disetujui. Saat ini kita menunggu dasar payung hukumnya untuk melakukan perubahan,” kata Ariono Rabu (05/02/2020).
Lanjutnya, hasil evaluasi dari Biro Hukum, selanjutnya akan dikeluarkan SK-Gubernur.
” Usulan perubahan nomenklatur OPD nantinya akan dituangkan dalam prodak hukum, secara teknis sudah selesai,” ujarnya.
Menurutnya, dari 8 OPD salah satunya Bagian Humas yang masuk nomenklatur perubahan. Untuk fungsi Humas akan dialihkan ke Diskominfo. ” Jadi di Humas cuman ada protokoler dan juru bicara. Disamping itu ada tiga Sub Bagian yang akan dihapus, yakni Sub Bagian Kesra dan Sub Bagian Ekbang,” ungkapnya.
Kepala Bagian Hukum Rendra Dilapanga membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, nomenklatur perubahan OPD sesuai Permendagri Gubernur wajib mengevaluasi.” Untuk OPD dikordinir Biro Bagian Hukum dan bagian Teknisnya di Bagian Biro Organisasi Pemprov Sulut,” kata Rendra.
Menurutnya, saat ini Pemkot dalam posisi menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov Sulut. ” Yang pastinya OPD maupun Struktur Pemerintahan akan berubah. Ketika sudah disetujui dan dituangkan dalam prodag hukum, maka struktur organisasi dapat diubah,” pungkasnya. (Zak)