IKNews, ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan melakukan pemusnahan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 Kg dengan cara direbus, Selasa (28/5/2024) di Mapolres Asahan.
Waka Polres Asahan, Kompol I Kadek H. Cahyadi mengatakan Satres Narkoba Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 8 Kg.
Dalam kasus ini, ada 3 laporan Polisi yang ditangani Satres Narkoba Polres Asahan. Pertama pelaku Inisial H (32) warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
“Ia ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1 tas berisi 5 lapis plastik warna merah berisi 6 bungkus plastik warna biru berisi Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 6 Kg /6000 gram,” terang Waka Polres Asahan.
Lanjutnya, sedangkan pelaku berikutnya, inisial M (32) warga Desa Teupin Rusep Kecamatan Sawang Kota Lhokseumawe Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Kemudian inisial J (35) warga Dusun IV Munawwarah Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Prov. Nangroe Aceh Darussalam beserta F (35) warga jalan Perjuangan Komp. Elite No. B 10 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Prov. Sumatera Utara.
“Mereka berdua ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polres Asahan beserta barang bukti 4 bungkus plastik berisi Narkotika Jenis Sabu ± 1000 Gram,” ungkap Waka Polres.
Pelalu lainnya inisial MAB (26) warga Desa Tanjong Babah Krueng Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1 bungkus teh cina wama hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus teh cina wama merah diduga berisi narkotika jenis sabu seberat masing masing ± 1.000 Gram (Total 2.000 Gram).
“Semua Narkotika jenis Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan minuman coklat MILO dan dimasukkan ke dalam 1 tas punggung yang dipakai MAB,” sambung Waka Polres.
Keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu dengan total 8 Kg ini, adalah bukti keseriusan Polres Asahan untuk memberantas narkoba khususnya diwilayah hukum Polres Asahan,” pungkasnya.