Kotamobagu – Upaya Pemkot Kotamobagu guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 atau virus corona terus dilakukan. Salah satunya dengan membatasi jam operasional di pasar dan pertokoan di Kotamobagu.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 59/w-kk/III/2020, tentang Peran Dunia Usaha Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), jam operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret, dan Pasar Poyowa Kecil dibatasi sampai pukul 13.00 Wita. Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan/toko, swalayan dibuka pukul 08.00 wita sampai 19.00 wita.
Surat edaran ini berlaku mulai, Kamis (2/4/2020) hari ini sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari covid-19. (Zak)