Kotamobagu – Setelah Pemkot Kotamobagu telah mengeluarkan protokoler kegiatan keagamaan, akan menyusul kegiatan pesta dan tempat usaha.
Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan menjelaskan jika beberapa hal akan dibahas dalam protokoler kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti pesta perkawinan. “Nanti akan ada pembatasan jumlah tamu. Hanya maksimal 300 tamu undangan yang bisa hadir,” kata wawali Nayodo, usai melihat pembangunan Masjid Agung Baitul Makmur (MABM), Senin (15/06/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo juga menyebutkan, selain pengaturan soal jumlah tamu, tuan rumah juga diwajibkan mematuhi protokoler kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, tamu harus gunakan masker. “Saat ini sedang dipersiapkan soal protokoler tersebut,” kata sekda.