Beranda Terkini Lembaga Survei Wajib Didaftarkan ke KPU

Lembaga Survei Wajib Didaftarkan ke KPU

158
0
Asep Sabar

INFOKINI.NEWS, KOTAMOBAGU – Survei maupun jajak pendapat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berbagai lembaga hingga media khusunya di Kotamobagu mulai marak akhir-akhir ini. Komisioner KPU Kotamobagu  Asep Sabar mengatakan, sebuah lembaga yang akan melakukan survei atau jajak pendapat terkait Pemilu 2019 harus terdaftar di KPU.
“Survei tentang kelembagaan Pemilu seperti Penyelenggara pemilu, parpol, parlemen/legislatif, pemerintah, dan survei tentang pasangan calon, semuanya harus diketahui KPU,” tegasnya belum lama ini.

Dijelaskanya, sebagaimana yang tertara dalam  PKPU pasal 28, survei atau jajak pendapat termasuk penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU. Lembaga dimaksud harus berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
Tak hanya itu, ia katakan, PKPU Nomor 10 tahun 2018 menjelaskan bahwa pengumuman hasil Survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survei dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.(*/irg)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini