
IKNews, ASAHAN – Polres Asahan melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua orang laki-laki yang terlibat peredaran narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi.
Kedua pelaku adalah Safril Efendi (41) warga Kecamatan Sei Kepayang Barat dan Rahul Nasution (29) merupakan warga Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, kedua pelaku berperan sebagai kurir.
Selain itu, dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg dan 40.000 (Empat Puluh Ribu) butir pil Ekstasi dari kedua pelaku.
“Barang haram itu, dibungkus dengan pelastik yang bertuliskan number one yang diduga berisi narkotika jenis Sabu. Kemudian delapan bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis pil Ekstasi,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, dari penjelasan para pelaku, narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi akan diantarkan kepada Taufik atas suruan Bangun. Pelaku Safril Efendi belum diberitahukan berapa upah yang akan diberikan oleh Bangun.
“Sedangkan pelaku Rahul Nasution akan diberikan upah sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga Juta Rupiah) dari Bangun. Apabila narkotika tersebut berhasil ketangan Taufik,” beber Kapolres.
Terhadap kedua pelaku diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup,” terang Kapolres lagi.
Kedua pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut dikarenakan faktor ekonomi,” pungkasnya.