Beranda Hukum & Kriminal Kepergok Lakukan Percobaan Pencurian, RA Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan

Kepergok Lakukan Percobaan Pencurian, RA Ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan

163
0
Pelaku Percobaan Pencurian berinisial RA yang sudah ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan (Foto : Doni).

IKnews, ASAHAN – Kepergok masyarakat melakukan percobaan pencurian, RA (28) warga Jalan Wahidin Gang Kancil Lingkungan III Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan, pada Hari Sabtu 26 Agustus 2023 sekira Pukul 3:00 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya di Jalan SM Raja Kelurahan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, namun keburu dipergoki masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Jumat (1/9/2023) siang, Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rianto mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan masayarakat bernama Yusuf Nainggolan dan Arman Syahputra Siregar.

Mereka berdua hendak membeli pulsa di counter yang berada di depan Rumah Sakit (RS) Setyo Husodo.

“Tak sengaja, mereka melihat pelaku tengah mencongkel warung milik Muhammad Azri (34) warga Jalan SM Raja Gang Subur II Kelurahan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan,” terang Rianto.

Lanjutnya, jadi, ketika pelaku menjalankan aksinya di lihat oleh mereka (Yusuf dan Arman – Red) selaku saksi. Dikarenakan sudah ketahuan, pelaku pergi kearah Sepeda Motor (Sepmot) miliknya yang diperkirkan kurang lebih 50 meter.

Melihat pelaku coba melarikan diri, para saksi berteriak, maling kau ya gembong, kau bongkar warung si Azri. Dan langsung mengejar pelaku yang melarikan diri dengan mengendarai Sepmotnya.

“Kemudian saksi melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik warung. Dan selanjutnya, sang pemilik warung membuat laporan ke Mapolres Asahan,” ungkap Rianto.

Selain itu, Rianto menyebutkan, menerima laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di Jalan Bhakti.

Tidak menunggu lama, lalu Unit Jatanras bergerak ke Jalan Bhakti dan berhasil meringkus pelaku. Ternyata, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Labuhan Ruku.

“Kini pelaku telah di gelandang ke Mapolres Asahan dan turut diamankan barang bukti 1 Unit Honda Revo warna hitam tanpa plat, 1 pahat besi, 1 kunci ring dan dua keping papan,” tegas mantan Kapolsek Kota Kisaran tersebut sekaligus mengakhiri. (Infokini.news)

Reporter : Doni Damara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini