IKnews, ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan melakukan pemusnahan barang bukti/benda sitaan tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach). Bertempat di halaman samping Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (27/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay menjelaskan bahwa jumlah tindak Pidana Umum Priode 16 Maret hingga 27 Juli 2023 adalah 63 perkara.
“Diantaranya Sabu 58 perkara, Ganja 4 perkara dan Extasy 1 perkara,” ungkap Dedyng didampingi Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung di hadapan Wartawan.
Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu Sabu 239, 12 gram, Ganja 121 gram Extasy 1,05 gram, bong 8 buah Timbangan 14 buah, Pipet skop 22 buah, Mancis 4 buah, Kaca pireks 9 buah, Kotak rokok 9 buah dan Handphone 28 buah,” sambungnya.
Dedyng menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp. 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta).
“Kami juga melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara di bakar dan blander, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.
Selain Kapolres Asahan tampak hadir juga mewakili PN Kisaran, Dinas Kesehatan Asahan, mewakili Kepala BNNK Asahan dan Wartawan. (Infokini.news)
Reporter : Doni Damara