Beranda Hukum & Kriminal Kapolsek Sei Kepayang Hadiri Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara di Teluk...

Kapolsek Sei Kepayang Hadiri Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara di Teluk Nibung

83
0
Kapolsek Sei Kepayang Hadiri Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara di Teluk Nibung (Foto : Doni).

IKnews, ASAHAN – Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sutari menghadiri pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP C Teluk Nibung, Kamis (19/10/2023).

Pemusnahan dilaksanakan di Gudang penimbunan Kepabeanan Bagan Asahan Dusun I Desa Bagan Asahan Induk Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara (Sumut), Parjiya mengatakan, kegiatan pemusnahan ini, sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai, dengan tujuan, agar barang – barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau di manfaatkan kembali.

“Hal tersebut, sesuai dengan peraturan menteri keuangan PMK nomor 178/PMK.04/2019 dan peraturan menteri keuangan PMK nomor 39/PMK.04/2014,” ungkap Parjiya singkat.

Sementara, Walikota Tanjungbalai, H Waris Tholib menyebutkan, kegiatan ini diharapkan, dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal. “Maka dari itu, pihak Bea Cukai Teluk Nibung dapat berkolaborasi dilapangan dengan intasi terkait,” sambung Walikota.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini hasil penindakan yang telah berstatus BMMN.

Sedangkan barang – barang yang dimusnahkan terdiri dari 783 balepress pakaian bekas, 94 balepress sepatu bekas, 4.092.480 batang rokok ilegal, 2.152 Produk olahan makanan,minuman,bumbu, Shampo dan 39 Pcs Ban Sepeda Motor Bekas.

“Barang tersebut merupakan barang yang sudah di tetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan,” terang Ashari.

Ashari menambahkan, kalau diperkirakan total nilai barang tersebut mencapai Rp. 8.069.967.000 (Delapan Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Rnam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

“Sedangkan potensi kerugian negara yang di sebabkan atas barang – barang tersebut, diperkirakan sebanyak Rp. 4.673.843.62 (Empat Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah),” pungkasnya. (Infokini.news)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini