IKNews, ASAHAN – Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung memimpin “Konferensi Pers dan Refleksi” akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023) pagi dilantai 2 Aula Mapolres Asahan.
Dalam keampatan itu, Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung mengatakan Polres Asahan berhasil menyelesaikan 1.814 kasus tindak pidana dari 2.201 kasus jumlah tindak pidana yang terjadi pada Januari hingga Desember 2023 sebanyak 82 persen.
“Pada tahun 2022 sendiri, jumlah tindak pidana sebanyak 1.816, penyelesaian tindak pidana 1.500 yang telah diselesaikan Polres Asahan adalah 82 persen,” ujarnya.
Lanjut Rocky, sedangkan perbandingan jumlah tindak pidana tahun 2022 dan tahun 2023 penyelesaiannya. Pada tahun 2022 jumlah tindak pidana sebanyak 1.816 perkara, dan di tahun 2023 sebanyak 2.201 perkara.
“Disini terjadi peningkatan 385 kasus dan penyelesaian tindak pidana di tahun 2022 sebanyak 1.500 kasus, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 1.814 atau meningkat 314 kasus penyelesaian,” urainya.
Selain itu, ada proses hukum yang dihentikan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) sebanyak 25 kasus di tahun 2023 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan dan Polsek sejajaran,” sebut Rocky.
Ia juga memaparkan, ada 25 kasus yang telah di Restorative Justice kan, baik di tingkat Polres Asahan maupun Polsek jajaran.
Disamping itu, ada kasus peredaran narkoba dengan jumlah tindak pidana 244, dan penyelesaian tindak pidananya 257.
“Dari kasus narkoba tersebut Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap 314 orang tersangka dengan barang bukti berupa ganja 5,5 Kg, sabu 139 Kg lebih dan pil ekstasi 40.379 butir,” jelas Rocky.
Rocky menambahkan untuk Satlantas Polres Asahan sendiri, ada tindak pidana sebayak 308 kasus dan penyelesaian tindak pidana tersebut 301.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, mewakili Kejari Asahan, mewakili Dandim 0208/AS, mewakili Danlanal TBA dan Insan Pers Kabupaten Asahan. (Donny Damara)