IKnews, TANJUNGBALAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Junita Sitorus SH dan Gerald Badia Fabia SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Z di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Kelas II B, Selasa (3/10/2023).
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa adalah menuntut terdakwa Z dengan pidana penjara selama 20 (Dua Puluh) tahun.
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternative Pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, JPU juga menyatakan barang bukti berupa 6 Kg Narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya, untuk dirampas serta dimusnahkan.
Sumber : Kejaksaan Negeri Asahan.