IKnews, ASAHAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Raymond Saptahani dan Sofia Khairunnisa Damanik membacakan tuntutan Pidana Mati kasus Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi terhadap terdakwa M. Yusuf, Hendrik alias Tamba, Dahnial Lubis dan Fadli Juhri di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Kelas IB, Rabu (4/10/2023).
Keempat terdakwa telah terbukti memiliki barang bukti 20 Kg Narkotika jenis Sabu dan 40.000 (Empat Puluh Ribu) butir Pil Ekstasi.
Diketahui, Narkotika tersebut, diduga di ambil langsung oleh terdakwa Hendrik dari perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Terdakwa Hendrik, menggunakan Kapal ikan, menyimpan Narkotika jenis Sabu serta Pil Ekstasi di dalam kamar mesin, lalu menuju perairan Tanjungbalai Asahan.
Kemudian, sesampainya di tangkahan Sei Apung Tanjungbalai, terdakwa Dahnial Lubis dan Fadli Juhri mengambil 20 Kg Narkotika jenis Sabu dan 40.000 (Empat Puluh Ribu) butir Pil Ekstasi.
Selanjutnya, para terdakwa mebawanya menuju Kota Medan, namun sebelum bertemu dengan pembeli, berhasil diamankan dalam rumah kontrakan yang berada di Kabupaten Deli Serdang.
Untuk itu, JPU Kejari Asahan menuntut para terdakwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, JPU Kejari Asahan menuntut para terdakwa dengan Pidana Mati. Dan menyatakan barang bukti berupa 20 Kg Narkotika jenis Sabu dan 40.000 (Empat Puluh Ribu) butir Pil Ekstasi serta barang bukti lainnya, untuk dirampas dan dimusnahkan.
Sumber : Kejaksan Negeri Asahan.