Kepala DPMPTSP Kotamobagu, Muh Aljufri Ngandu, mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya diharapkan datang sendiri dan tidak menggunakan calo dalam pengurusan perizinan usaha.
“Yah, bagi masyarakat yang akan mengurus izin usaha tidak dibenarkan menggunakan orang suruhan atau melalui calo,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa seluruh pengurusan izin sangat mudah dan para pegawai di DPMPTSP siap membantu masyarakat dalam mengurus izin usaha.
“Ada petugas kami yang siap memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, baik dalam pengurusan izin baru atau melalui pengisian secara online,” pungkasnya.