Kotamobagu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara melarang warganya menebang atau memangkas dahan pohon yang berada di sepanjang bahu jalan
“Pohon yang ditanam semuanya merupakan aset pemerintah kota ini diharapkan dapat ikut dijaga dan dipelihara untuk kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” kata Kadis DLH Bambang Ginoga, Rabu (14/10/2020).
Ia meminta peran serta Lurah/Sangadi untuk terus menyampaikan kepada warga masyarakat.
“Oleh diperlukan lebih lagi pendekatan dengan seluruh camat dan selanjutnya akan lakukan pendekatan dengan seluruh lurah untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak sembarangan menebang pohon jalan,”
“Pentingnya kesadaran warga terhadap pentingnya RTH, jangan sengaja merusak, padahal pohon jalan sangat bermanfaat dalam mengurai polusi udara di Kota Kotamobagu,” terang Ginoga
Ditegaskan kepada masyarakat, jika merasa terganggu atau terancam dengan keberadaan pohon, maka dapat segera menyampaikan keluhannya ke DLH Kota Kotamobagu, bukan mengambil langkah sendiri.
“Ada keluhan bisa sampaikan kesini kita cari solusinya seperti apa, mungkin cuma pangkas sementara, menanti pembibitan yang baru untuk pergantian, tetapi jika saya dapat ada warga yang memotong pohon tanpa koordinasi, saya akan bertindak sesuai aturannya,” tegasnya.