INFOKIN.NEWS, KOTAMOBAGU – Retribusi pememeriksaan alat pemadam kebakaran di Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, hingga sepetember ini mencapai 65 persen.
Menurut Kabid Damkar Erwin Sugeha, tahun ini pihaknya mergetkan Rp100 juta untuk retribusi tersebut.
“Masih ada 35 persen lagi, baru kita capi target. Retribusi itu bagian dari peningkatan PAD di Kotamobagu,” katanya belum lama ini.
Lebih lanjut ia katakan, alat pemadam kebakaran yang masuk dalam retribusi, yakni Tabung, Hidrant, Springkler.
Ia pun berharap, bagi pelaku usaha dapat mebayar retribusi damkar tepat waktu.
“Harapan saya agar para pelaku usaha selalu membayar retribusi damkar tepat pada waktunya,” harapanya.(*/irg)