Beranda Advetorial Garap Lahan di Talaga Raya, DPRD Buteng : Tidak Manusiawi

Garap Lahan di Talaga Raya, DPRD Buteng : Tidak Manusiawi

1085
0
Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto. Foto. Muhammad Shabuur/Infokini.news
Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto. Foto. Muhammad Shabuur/Infokini.news

IKNEWS, BUTON TENGAH – Keberadaan lahan pertambangan milik PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) rupanya tidak hanya di Kabaena Kabupaten Bombana, Perusahaan ini juga ternyata menggarap lahan di Pulau Talaga, di Kabupaten Buton Tengah. Warga setempat merasa keberatan soal nilai ganti rugi lahan yang terdampak dimana warga ditawari sebesar 10 ribu rupiah permeter hal ini dianggap tidak manusiawi.

Bobi Ertanto sebagai masyarakat Talaga Raya yang juga menjabat Ketua DPRD Buton Tengah merasa keberatan dengan nilai tersebut. Tanpa bermaksud merendahkan nilai mata uang, tapi nominal sebesar 10 ribu rupiah  permeter dinilainya tidak pantas.

“Untuk tanah dengan kandungan nikel yang sangat berharga, ini benar-benar tidak manusiawi,” kecam Bobi Ertanto, Ketua DPRD Buton Tengah. Ia minta, PT AHB meninjau ulang tawarannya tersebut. Dikonfirmasi Selasa (14/3/2023).

Secara administratif Kecamatan Talaga Raya ada di Kabupaten Buton Tengah meski satu daratan dengan Kabupaten Bombana atau bersebelahan dengan Pulau Kabaena. Warga di pulau ini pula yang dominan memilihnya hingga akhirnya bisa jadi wakil rakyat di DPRD Buton Tengah.

“Ini tanggungjawab moral saya. Warga datang lapor ke saya, dan wajib saya sampaikan aspirasi mereka,” tegasnya.

Semakin sedih Bobi karena nilai Rp 10 ribu itu sudah termasuk lahan dan tanaman. Baginya ini logika yang tak masuk, dan amat tidak manusiawi. Mantan Aktifis HMI ini mengatakan, tawaran dengan nilai itu sungguhlah kecil dan tak pantas. Baginya, ini sama saja penghinaan perusahaan kepada warga Talaga yang lahannya akan diganti rugi.

“Investasi kita dukung karena ada dampak ekonomi yang multi effect, tapi tidak berarti harus mengabaikan hak-hak dasar rakyat. Sudah bagus warga tidak menolak kehadiran perusahan ini, hanya meminta sedikit penghargaan terhadap keringat mereka,” tukas politisi Partai Demokrasi Indoenesia Perjungan (PDIP) ini.

Ia pun meminta kepada PT AHB untuk menegosiasikan ulang tawarannya tersebut. Harganya harus naik, atau setidaknya ada perbedaan harga antara lahan dan tanamana. Bukan dipukul rata karena nilai tanaman masing-masing warga pasti berbeda, tergantun jenis dan umur tanamananya. Sebagai Ketua DPRD Buton Tengah, ia bakal mengawal ini.

Apalagi kata putra asli Talaga Raya ini, PT AHB dan masyarakat yang tanahnya masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan nikel itu, masih dalam tahap negoisasi terkait besaran ganti rugi. Bobi menyarankan agar pihak perusahaan mengevaluasi kembali tawaran ganti rugi lahan dan tanah yang hanya dinilai Rp 10 ribu rupiah.

Selain itu, dalam penentuan biaya ganti rugi, PT AHB lanjut Bobi harus memisahkan antara biaya ganti rugi lahan dengan tanaman yang ada dan tumbuh di atas lahan. Nilai ganti rugi tanaman juga harus dibedakan antara pohon yang kecil dan besar, tanaman produktif dan bukan serta tumbuhan yang baru tumbuh dan sudah lama hidup. “Jangan dipukul rata, tanah dan pohon dihargai sama 10 ribu permeter,” ungkap Bobi. (Advetorial)

Muhammad Shabuur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini