IKNews, ASAHAN – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap oleh pihak ke Polisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Raja Polres Asahan, Jumat (12/7/2024) lalu.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi, Minggu 30 Juni 2024 sekira pukul 17:00 WIB di Dusun III Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Dengan korban bernama Selamat warga Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, telah kehilangan sepeda motornya.
“Atas kejadian itu, korban melaporkan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam miliknya di rumah rekannya berinisial J ke Polsek Pulau Raja,” jelas Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra, Rabu (17/7/2024).
Lanjutnya, setelah selesai bertamu, korban pulang dan ketika hendak mengambil sepeda motornya, sudah tidak ada. Kemudian korban bertanya kepada J, namun ia tidak mengetahui perihal sepeda motor tersebut.
Menanggapi hal tersebut, selanjutnya dilakukan cek TKP dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Raja. Lalu unit Reskrim Polsek Pulau Raja mendapat informasi, bahwa di Dusun IV Desa Mekar Sari ada 2 orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.
“Kemudian unit Reskrim Polsek Pulau Raja melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di warung, personil melakukan interogasi kepada kedua laki-laki tersebut,” terang Kapolsek.
Sambungnya, hasil interogasi diketahui berinisial AHS (27) alias Gus warga Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, dan OG (27) alias Oki warga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Asahan.
Selain itu, pelaku Gus dan Oki mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa keduanya telah melakukan pencurian sepeda motor Revo milik Selamat.
“Tidak menunggu lama, kedua pelaku di gelandang ke Polsek Pulau Raja untuk di proses hukum,” pungkas Kapolsek.
Editor : Donny Damara.