Kotamobagu – Kasus pembulian terhadap HM (17) oleh sekumpulan anak remaja yang juga masih di bawah umur, mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu.
DP3A melibatkan advokat bagi korban dan pelaku guna menyelesaikan perkara tersebut.
Pasalnya, baik para pelaku dan korban masih tergolong anak di bawah umur yang berhak diberikan perlindungan hukum.
Kepala DP3A Kotamobagu, Virgina Olii mengatakan, pendampingan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak Kepolisan.
“Setelah saya terima laporan, kami langsung ke Polres dan dilakukan pendampingan dengan menyediakan advokat bagi korban dan pelaku. Juga pendampingan saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) serta pendampingan ke Rumah Sakit untuk melakukan visum bagi korban,” ujar Virgina.
Selain advokat, DP3A juga melibatkan tokoh agama untuk melakukan pembinaan terhadap korban maupun pelaku.
“Artinya kami dari DP3A sudah melakukan pendampingan hukum untuk kasus ini. Bahkan saat pemeriksaan saya terus berada di Polres sampai pemeriksaan selesai. Dan saya pun ikut menandatangani BAP,” ujarnya.
Virgina pun menghimbau kepada seluruh anak yang masih di bawah umur untuk tidak melakukan bullying.
“Begitu juga dengan penggunaan media sosial harus bijak, jangan memposting konten yang negatif,” himbau Virginia.