Kotamobagu – Dalam melestarikan adat istiadat dan budaya daerah, Pemerintah Kotamobagu terus melakukan berbagai upaya.
Salah satunya dengan meminta pelaku usaha untuk turut mempromosikan bahasa daerah.
Menurut Kepala Bidang Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayan (Disparbud) Kotamobahu, Citra Dewi Ololah, untuk melestarikan adat dan kebudayaan daerah membutuhkan kerjasama antar semua pihak.
Peran aktif dari semua pihak itu sangat penting, termasuk didalamnya juga ada peran dari pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan pada Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang ditindaklanjuti dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 003/Setda-KK/887/XI/ tanggal 16 November 2020 lalu, maka wajib bagi seluruh tempat usaha yang ada dilingkungan Pemkot Kotamobagu untuk mempromosikan bahasa dan sastra daerah Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Setiap tempat usaha itu wajib menggunakan tulisan sapaan selamat datang dalam bahasa mongondow yakni Dega’ Niondon yang dipampang pada bagian luar pintu masuk dan ucapan terima kasih dengan tulisan Sukur Moanto’ pada bagian dalam pintu keluar tempat usaha,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan bahasa dan sastra Mongondow pada tempat usaha itu, tujuannya adalah pertama; sebagai identitas daerah dan alat pemersatu masyarakat Kotamobagu dan kedua; untuk memperkenalkan daerah Bolaang Mongondow lewat bahasa mongondow kepada warga pendatang agar lebih dikenal dan diingat oleh masyarakat luar.
“Tempat usaha adalah yang bayak dikunjungi oleh tamu-tamu dari luar daerah. Sehingga bisa ikut memperkenalkan slah satu ciri khas daerah mongondow dengan bahasanya,” jelasnya.
Lanjutnya, Disbudpar akan memberikan sanksi administrasi apabila ditemui ada tempat usaha yang tidak mematuhi surat edaran wali kota tersebut.
“Sanksinya bisa saja sampai pada penutupan sementara tempat usaha itu. Karena melestarikan bahasa mongondow adalah tanggungjawab semua termasuk pelaku usaha yang ada di Kotamobagu,” tandasnya.