Kotamobagu – Dinas Sosial Kotamobagu, Kamis (18/2/2021) menggelar pertemuan dengan ahli waris dari pasien yang dinyatakan meninggal Covid-19.
Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Utara, nomor 800/075/Linjamsos/11/2021 perihal pelayanan permohonan bantuan ahli waris korban Covid-19.
Pertemuan yang digelar di kantor Dinsos Kotamobagu itu, Kepala Dinsos Noval Manoppo didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, menyampaikan terkait usulan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kepada ahli waris, agar dapat melengkapi data-data untuk diajukan ke Dinsos Provinsi Sulut,” kata Noval, Kamis (18/2/2021).
Dikatakannya, pihaknya melayangkan surat undangan di tiga kelurahan dan satu desa, sesuai dengan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan.
“Nama-nama Korban dan Ahli waris yang kami terima sebanyak 21 orang, akan tetapi yang hadir dalam pertemuan baru 16 orang ahli waris,” akunya.
Meski begitu kata Noval, adapun ahli waris yang belum berkesempatan hadir pada pertemuan itu, pihaknya akan tetap melayani saat ahli waris datang ke kantor Dinsos.
“Muda-mudahan dalam waktu dekat ini mereka datang ke kantor, agar kami bisa sampaikan data-data yang akan dilengkapi sebelum dimasukan, mengingat batas yang diberikan sampai hari Rabu 24 Februari 2021,” pungkasnya.
Diketahui, pertemuan dengan pihak keluarga atau ahli waris tersebut turut dihadiri pihak RSUD Kotamobagu dan Dinkes Kotamobagu. (*)