Kotamobagu – Vaksin Covid-19 jenis Sinovac sebanyak 2.800 yang dikirim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara tiba di Kota Kotamobagu, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 07.30 Wita, malam ini.
Pendistribusian vaksin tersebut, mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan.
Vaksin diterima langsung Kepala Dinas Kesehatan, dr Tanty Korompot, di Kantor Dinas Kesehatan Kotamobagu untuk selanjutnya disimpan di cold chain yakni tempat penyimpanan khusus vaksin agar terjaga suhunya.
Menurut dr Tanty, pihaknya masih akan melakukan rapat terkait rencana teknis pelaksanaan vaksin.
“Setelah menerima ini, besoknya kami masih akan menggelar rapat dengan para Kepala Puskesmas, Vaksinator, Satgas Covid-19 yang di dalamnya ada unsur TNI dan Polri, terkait teknis vaksinasi di RSUD maupun di Puskesmas,” katanya.
Lanjutnya, tahap awal ini vaksin yang diterima sebanyak 2.800 vial untuk 1.375 tenaga kesehatan. “Untuk pelaksanaan vasin sendiri, rencana kita pada tanggal 1 Februari. Namun akan dilihat dulu, kalau persiapannya sudah selesai maka kita laksanakan, tapi kalaupun belum berarti dilaksanakan pada tanggal 2 Februari,” terangnya.
Diterangkannya, dari rencana semula vaksin akan dibagi di beberapa Puskesmas yang telah ditunjuk. Namun karena kapasitas penyimpanan di Kantor Dinas Kesehatan memenuhi, maka semuanya disatukan di Kantor Dinkes.
“Cukup disimpan di sini saja karena kapasitasnya memadai jadi semua tertampung, selain itu agar lebih mudah mengawasi. Untuk pengamanannya juga terjamin karena dijaga ketat unsur TNI Polri serta pihak keamanan Dinkes,” tandasnya.
Sementara itu, Veri M. Awuy, SKM selaku Petugas Logistik Imunisasi Provinsi Sulut yang bertugas mendistribusikan vaksin ke Kabupaten/Kota Se Bolaang Mongondow Raya, mengaku tidak mendapat kendala saat melakukan pendistribusian.
“Hingga saat ini tidak ada kendala untuk penyaluran di wilayah Bolmong Raya. Hari ini kami mendistribusikan ke Kabupaten Bolmong, Bolsel kemudian Kota Kotamobagu. Besok giliran Boltim dan Bolsel,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, tenggang waktu penyuntikan pertama dengan kedua adalah 14 hari. Bisa lebih tapi tidak bisa kurang dari 14 hari. “Untuk aturan pemakaiannya single dosis. Artinya 1 vial untuk 1 org dengan dosis 0,5 ml. Sedangkan untuk penyimpanannya harus di suhu 2-8 derajat celcius,” pungkasnya. (*)