Beranda Hukum & Kriminal Diduga Meras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik Ke Kejati Sumut Untuk Pemeriksaan...

Diduga Meras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik Ke Kejati Sumut Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

224
0
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto SH, MH.

IKnews, ASAHAN – Terkait viralnya oknum Jaksa Kejari Batubara (EKT) di berbagai platform media baik media sosial maupun media online.

Melalui siaran persnya, Minggu (14/5/2023), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut),Idianto SH, MH didampingi Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan SH, MH menyampaikan bahwa Jaksa tersebut sudah diperiksa di bidang Pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah dengan melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut.

“Dan oknum Jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan Jaksa untuk sementara waktu,” terangnya.

Lanjut Idianto, diketahui dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023 Jaksa Eka telah diserahkan ke bidang pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah inspeksi kasus dengan nomor surat perintah Nomor : PRINT- 23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

“Atas dasar Surat Perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2003 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, pihak pelapor dan pihak – pihak terkait,” ungkap Idianto.

Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum Jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT, saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” sambungnya.

Masih Idianto, bahwa sebelum – sebelumnya selalu diberikan peringatan kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengerahan pengarahan secara Zoom.

Apabila ada Jaksa terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas. Karena Jaksa agung RI selalu mewanti-wanti terhadap jajaran untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara.

“Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi Jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya,” tegas Kajati Sumut, Idianto SH, MH sekaligus mengakhiri.

Reporter : Doni Damara

Sumber : Kejaksaan Negeri Asahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini