Hukrim – Berawal dari laporan masyarakat tentang pencurian Sepeda Motor, Handphone (HP) serta uang tunai di lorong Dayanan Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu langsung melakukan pengembangan dan alhasil berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut pada Senin (4/5/2020).

Setelah berhasil diidentifkasi, Tim Resmob bersama Katim Ipda Fry Gunawan, S.Tr.K langsung melakukan penangkapan terhadap Bocil (13) warga Desa Dumoga Bolaang Mongondow. Saat ditangkap pelaku mengakui melakukan pencurian Handphone Samsung A10 di lorong Dayanan Kelurahan Gogagoman serta Sepeda Motor di depan Kost Bunda Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.

Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusman M Saleh, SE menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti berupa Sepeda Motor dan Handphone saat ini diamankan di Polres Kotamobagu untuk proses lebih lanjut. (*)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here