Beranda Daerah Bolmong Cherish Harriette Serap Aspirasi Bersama Warga Kota Kotamobagu

Cherish Harriette Serap Aspirasi Bersama Warga Kota Kotamobagu

413
0
Cherish Harriette Serap Aspirasi Warga Kota Kotamobagu
Anngota MPR RI Cherish Harriette BA MBA didampingi Narasumber Lucky C Makalalak dan Amri Modeong saat serap aspirasi masyarakat Penguatan Wewenang MPR RI dan Sistim Demokrasi Pancasila di Kota Kotamobagu, by Photto Matt Nasaru, infokini.news.

IKNews, KOTAMOBAGU — Cherish Harriette Mokoagow BA MBA, selaku Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) RI, menggelar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat, bertempat di D’Telaga and Resto, Kota Kotamobagu, Senin (16/10/2023).

Dihadapan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda, Cherish Harriette yang juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara ini, menjelaskan terkait agenda peyerapan aspirasi masyarakat dengan tema: Penguatan Wewenang MPR RI dan Sistim Demokrasi Pancasila. Dengan menghadirkan dua Narasumber, yakni Lucky Chandra Makalalag ST dan Amri Modeong SE.

Menurut Cherish, semenjak bergulirnya reformasi yang menghasilkan berbagai perubahan konstitusi termasuk posisi MPR-RI.

“Demikian pula dengan adanya perubahan Undang Undang Dasar (UUD) 1945, menjadikan MPR-RI, sebagai lembaga negara yang sejajar
kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya,” paparnya.

Dikatakannya kedudukan MPR, bukan lagi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat.

“Selaku anggota MPR RI, menyerap aspirasi masyarakat yang tujuannya demi kepentingan daerah yang nantinya diperjuangkan sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai anggota DPD-RI,” ucap Cherish.

Demikian pula dikatakan baik Lucky Makalalag dan Amri Modeong selaku narasumber, menjelaskan, dengan terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar telah mendorong penataan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengubah kedudukan, fungsi dan kewenangan MPR yang dianggap tidak selaras dengan pelaksanaan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Dikatakan Lucky Makalalag, di zaman orde baru kita mengenal yang namanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR-RI melalui TAP nya. “Di zaman ini kedaulatan benar-benar di tangan rakyat, maka perlu perlu dibicarakan kembali dalam TAP MPR,” ujarnya.

Sementara Amri Modeong, dalam materinya Demokrasi Pancasila, dimana berbicara demokrasi erat kaitannya dengan namanya politik, maka disini perlu ada penguatan tugas dan wewenang MPR RI sebagai lembaga negara

“Sebelum adanya amandemen UUD 1945, tugas fungsi dan wewenang MPR RI banyak perannya, olehnya kedaulatan ditangan rakyat benar benar berjalan sebagaimana diharapkan kita semua, ” ucap Amri.

Reporter: Matt Nasaru.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini