Kotamobagu – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Kotamobagu diperpanjang. Itu menyusul terbitnya surat edaran Nomor 133/W-KK/VII/2021, tentang perpanjangan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Kotamobagu.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, tertanggal 26 Juli 2021 ini, menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM berlangsung hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Selengkapnya, berikut surat edaran perpanjangan PPKM di wilayah Kota Kotamobagu: