IKNews, ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial R (23) pembawa Narkotika jenis Ganja sebanyak 130 Kg di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (19/7/2024) lalu.
“Pelaku merupakan warga Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi di Mapolres Asahan dalam konfrensi persnya, Senin (22/7/2024).
Selain itu, Kapolres mengatakan bahwa ada mobil jenis Daihatsu Terios membawa narkotika dari Aceh yang melintas di Wilayah Hukum Polres Asahan. Mobil tersebut terpantau di Jalinsum Air Batu mengarah ke Pulau Raja, langsung dikejar, sehingga tersangka mengalami laka lantas di Pulau Raja.
“Namun, pelaku berusaha untuk melarikan diri dan dilakukan pengejaran terhadapnya oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba Polres Asahan,Polsek Pulau Raja dan Polsek Bandar Pulau,” jelas Kapolres.
Setelah berhasil ditangkap, ditemukan empat karung goni yang berisi 130 bungkus diduga narkotika jenis ganja dibalut dengan menggunakan lakban bewarna coklat,” sambungnya.
Kapolres juga mengungkapkan pelaku mengakui bahwa, ia beraksi bersama temannya, tetapi temannya berinisial OM berhasil melarikan diri.
Pelaku juga mengaku membawa narkotika jenis ganja ini dari Aceh menuju ke Provinsi Lampung dengan upah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). “Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” cetus Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memaparkan kasus narkotika jenis Sabu. Pelaku juga merupakan seorang warga Aceh berinisial AA (30) warga Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
“Pelaku diringkus karena membawa sebungkus narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dari Malaysia dan akan dibawa ke Medan,” pungkas Kapolres.
Editor : Donny Damara.