Kotamobagu – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sudah bisa melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.
Seperti Disampaikan, Kepala BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus Kamis (14/05/2020), PP Nomor 4 tahun 2020 sudah turun untuk Juknis pencairan THR ASN. Maka otomatis sudah bisa dilakukan proses pembayaran.
“Tiap OPD Pemkot silahkan hitung berapa pembayarannya. lihat juknis kemudian ajukan permintaan pembayaran berdasarkan daftar yang ada,” Kata Anto Sapaan Akrab Sugiarto Yunus.
Dia menambahkan, pembayaran THR berdasarkan gaji bulan ketiga. “Kalau lihat juknis, dasar pembayaran adalah gaji bulan maret,”Tambahnya.(Zak)
Download disini PP Nomor 4 Tahun 2020: [embeddoc url=”https://infokini.news/wp-content/uploads/2020/05/PP-Nomor-24-Tahun-2020.pdf” download=”all”][embeddoc url=”https://infokini.news/wp-content/uploads/2020/05/PP-Nomor-24-Tahun-2020.pdf” download=”all”]