IKNews, JEMBER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang mulai menertibkan kabel fiber optik (FO) ilegal yang menempel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di pusat kota Jember, Kamis (5/2/2026). Penertiban ini menandai langkah awal penegakan aturan terhadap maraknya pemanfaatan aset daerah tanpa izin.
Satgas gabungan yang terdiri dari Dispenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menindak tegas kabel FO yang terbukti tidak mengantongi izin resmi serta mengganggu fungsi PJU.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Bupati Jember, Gus Fawait, sebagai upaya menertibkan aset publik yang selama ini dimanfaatkan secara sembarangan.
“Pemasangan kabel FO ilegal ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu perawatan PJU. Di lapangan, sering terjadi gangguan akibat gesekan kabel PJU dengan kabel FO yang dipasang tanpa standar,” tegas Gatot.
Pada tahap awal, penertiban difokuskan di wilayah perkotaan untuk menata wajah kota agar lebih tertib, aman, dan sedap dipandang. Namun, Pemkab memastikan penertiban tidak berhenti di pusat kota.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap hingga ke tingkat kecamatan. Semua wilayah akan kami sisir. Tidak ada pengecualian bagi pemasangan utilitas yang tidak berizin,” ujarnya.
Gatot menekankan bahwa aset milik Pemkab Jember, khususnya fasilitas jalan dan PJU yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, memang dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga seperti provider telekomunikasi. Namun, pemanfaatan tersebut wajib melalui mekanisme perizinan resmi dan tidak boleh mengganggu fungsi utama fasilitas jalan.
Dalam operasi perdana ini, Satgas menertibkan sekitar lima titik pemasangan kabel FO ilegal. Kabel-kabel tersebut langsung dipotong dan diamankan, sementara proses identifikasi terhadap provider pemilik kabel masih berlangsung.
Penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang secara tegas melarang pemasangan utilitas pada perlengkapan jalan apabila mengganggu operasional dan keselamatan pengguna jalan.
Sebanyak kurang lebih 30 personel Satgas gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh provider dan pihak terkait agar tidak lagi memanfaatkan aset daerah secara ilegal. Semua aktivitas wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Jika melanggar, akan kami tindak,” pungkas Gatot.* (Mg-02)






