Beranda Terkini Ancaman Hukum Mengintai Kepala Sekolah yang Pegang Dana BOS di Tojo Una-Una

Ancaman Hukum Mengintai Kepala Sekolah yang Pegang Dana BOS di Tojo Una-Una

19
0
Gambar: Ancaman Hukum Mengintai Kepala Sekolah yang Pegang Dana BOS di Tojo Una-Una.

IKNews, SULTENG – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Tengah, Budi Dako, memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Tojo Una-Una.

Mereka dilarang keras memegang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengelolaan dana BOS, tegas Budi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab bendahara sekolah.

“Kebijakan ini bukan sekadar himbauan, melainkan upaya untuk mencegah penyimpangan dan memastikan transparansi penggunaan dana BOS,” ungkap Budi. Ia menekankan bahwa memegang dana BOS, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi hukum. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Sekolah, secara jelas mengatur mekanisme pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana BOS. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berakibat pidana.

Budi menghimbau kepala sekolah untuk fokus pada tugas manajerial, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memastikan pengelolaan sekolah berjalan efektif.

Dengan menyerahkan pengelolaan dana BOS kepada bendahara yang bertanggung jawab, kepala sekolah dapat terhindar dari risiko hukum dan memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana BOS untuk kemajuan pendidikan di Kabupaten Tojo Una-Una.*

Oleh: Budi Dako

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini