Beranda Hukum & Kriminal 9 Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

9 Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

152
0
Para pelaku yang digiring petugas Polres Asahan untuk dihadirkan dalam Konfrensi Pers hari ini.

IKnews, ASAHAN – Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung menggelar Konferensi Pers penangkapan 9 orang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Jumat 14 April dan Sabtu 15 April 2023 lalu di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan.

Dijelaskan Rocky, Kamis (4/5/2023) korban adalah berinisial TM dan AG, sedangkan saksinya berinisial MHD, TF dan DM.

“Menurut hasil Visum korban TM mendapat tanda – tanda sesuatu, begitu juga dengan korban AG. Kini hasil Visum disimpan oleh penyidik Polres Asahan,” ujarnya.

Kapolres Asahan menjelaskan motif kesepuluh para pelaku dihadapan Insan Pers.

Lebih lanjut, Rocky mengatakan jadi jumlah pelaku adalah 10 orang yakni inisial RK, BR, RZ, SP, YD, FR, DS, JH, JF dan AG.

Pelaku pertama ditahan berinisial RK yang berperan mengajak korban AG untuk minum – minum. Pelaku yang kedua BR berperan mengirim pesan kepada pelaku RZ bertuliskan “Kalian gak mau melakukan persetubuhan terhadap korban TM”.

Kemudian menyuruh FR untuk membeli minuman dan ikan. Lalu yang ketiga RZ melakukan persetubuan terhadap korban TM, keempat SP perannya melakukan persetubuan terhadap korban AG

Kelima YD melakukan persetubuhan terhadap korban TM, yang keenam BR melakukan bujuk rayu memberikan uang melakukan persetubuhan terhadap korban TM.

Kapolres Asahan saat menginterogasi salah orang pelaku berinisial BR.

“Ketujuh DS perannya melakukan persetubuan terhadap korban TM, yang kedelapan JH perannya melakukan persetubuhan terhadap korban AG, kesembilan JF melakukan persetubuhan terhadap korban AG dan yang kesepuluh pelaku AG melakukan persetubuan terhadap korban TM,” beber Rocky.

Masih Rocky, para pelaku melakukan bujuk rayu dengan beriming – iming memberikan uang terhadap korban TM.

“Motif dan modusnya dengan cara pelaku FR dan kawan – kawan melakukan bujuk rayu ingin memberikan uang, selanjutnya menyetuhuhi kedua korban secara bergilir,” pungkas Orang Nomor Satu dijajaran Polres Asahan.

Ketua LPPAI Asahan menyampaikan pesan agar para pelaku segara bertobat setelah kejadian ini.

Sementara itu Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Suyono RW yang biasa dipanggil Ion Ardin menyebutkan sangat mengapresiasi jajaran Polres Asahan yang telah berhasil menangkap semua pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur beberapa hari lalu.

Saya selaku Ketua LPPAI Asahan menyampaikan kepada para pelaku, setelah kejadian ini, diharapkan kalian bertaubatlah menjadi orang baik.

“Jangan mengikuti pergaulan bebas, karena kalian masih punya waktu untuk itu, dan bakal menjadi orang tua. Maka dari itu, diharapkan kejahatan terhadap anak ini, menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Ion Ardin sekaligus mengakhiri.

Reporter : Doni Damara

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini