Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menyarankan masyarakatnya agar tidak memfotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleltronik (KTP-e) terlalu sering.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, Irianto P Mokoginta, memfotokopi KTP-e terlalu sering dapat megakibatkan chip pada KTP tersebut bisa rusak.
“Masyarakat tidak dianjurkan untuk memfotokopi KTP-e dan juga tidak me laminatingnya. Sebab chipnya bisa rusak,” kata Irianto, Senin (08/03/2021).
Chip yang terpasang di dalam kartu tersebut jika rusak kata Irianto, maka data kependudukan dari yang bersangkutan tidak akan terbaca.
“Harusnya tempat yang sering meminta fotokopi KTP-e harus menyediakan alat khusus untuk membaca chip yang ada di dalam KTP-e. Jadi tidak merusak kartu tersebut. Atau bisa juga KTP-e difoto kemudian di print out. Sehingga chip didalamnya aman,” pungkasnya.