IKNews, ASAHAN – 2 orang terduga pelaku pencurian mesin air, berhasil diringkus Tim Unit Jatanras Polres Asahan.
Keduanya diamankan setelah melakukan pencurian Mesin Air di Jalan dr Rivai No. 56 Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di Toko Sonic.
Hal tersebut terungkap, saat pelapor mengecek CCTV. Dari rekaman terlihat, 2 orang laki – laki merusak pintu plat besi miliknya dan melakukan pencurian,” terang Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Minggu (2/4/2023).
Sambungnya, akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Jutaan Rupiah, lalu membuat laporan ke Polres Asahan. Kemudian petugas mendapatkan informasi, berbekal dari rekaman kamera CCTV dan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Bakti Kisaran.
Tidak menunggu lama, Tim Unit Jatanras Polres Asahan berhasil menangkap MHS (27) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga Kelurahan Tebing Kisaran, dan rekanya AS alias Andi 44 (36) yang juga warga Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Ketika diintrogasi, Kedua pelaku pencurian, mengaku, telah mencuri Mesin Air di Jalan Rivai tepatnya Toko Sonic,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku, pihak Unit Jatanras Polres Asahan berhasil mengamankan 2 Mesin Air hasil kejahatannya. Kini Kedua pelaku berada di sel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.
Reporter : Doni Damara