IKNews, Kotamobagu – Praktik penggunaan perusahaan fiktif sebagai modus untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia kembali terungkap. Kantor Imigrasi Kelas II Non
Tag: WNA Gunakan Perusahaan Fiktif
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


