IKNews, Kotamobagu – Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi mengeksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko Pasar 23 Maret yang melanggar Perda Kota Kotamobagu Nomor
Tag: Ruko Pasar 23 Maret
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


