IKNews, Kotamobagu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa retribusi parkir khusus dapat diberlakukan selama 1 x 24 jam, menyesuaikan dengan
Tag: Perda Nomor 1 Tahun 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


