IKNews, Kotamobagu — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan
Tag: Perda No. 9 Tahun 2016
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.