IKNews, TANJUNGBALAI — Harapan untuk memiliki hunian yang telah ditempati selama puluhan tahun disuarakan oleh para pensiunan PNS Golongan III yang mendatangi Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, pada Kamis (16/10/2025). Mereka meminta dukungan agar rumah dinas yang berada di Jalan MT Haryono, tepat di depan SMAN 1 Tanjungbalai, bisa resmi menjadi milik mereka.
Perwakilan pensiunan, Finke S. Sonda, menyampaikan bahwa para penghuni telah menempati rumah dinas tersebut selama lebih dari 42 tahun. Rumah itu dulunya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Asahan sebelum akhirnya menjadi aset Pemerintah Kota Tanjungbalai setelah pemekaran wilayah.
“Selama ini kami hanya menumpang. Tapi kami sudah seperti bagian dari tempat itu. Kami berharap ada jalan untuk bisa memiliki rumah tersebut secara sah,” ujar Finke.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Mahyaruddin tidak menutup pintu. Ia menyatakan dukungannya secara prinsip, namun menekankan pentingnya proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya setuju secara prinsip, namun semua ada mekanismenya. Proses ini harus sesuai aturan dan harus mendapat persetujuan DPRD,” jelas Mahyaruddin.
Ia juga menyebutkan bahwa sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, hanya rumah dinas golongan tertentu yang dapat dialihkan kepemilikannya melalui penggantian biaya atau ganti rugi.
Pemko Tanjungbalai melalui bidang aset diminta segera menyiapkan dokumen dan dasar hukum untuk pengajuan ke DPRD. Hal ini menjadi langkah awal menuju kepastian hukum bagi para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun.* (Mg02)