Beranda Sumut Petugas BPN Gagal Melakukan Pengukuran Tanah Karena Situasi Keamanan

Petugas BPN Gagal Melakukan Pengukuran Tanah Karena Situasi Keamanan

524
0
Gambar: Petugas BPN Gagal Melakukan Pengukuran Tanah Karena Situasi Keamanan, (5/7/2024).

IKNews, TAPUT – Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarutung bersama Tim Penyidik Polres Taput gagal melakukan pengukuran tanah karena situasi keamanan pada Jumat (5/7/2024).

Tim penyidik Polres Taput yang terdiri dari 6 orang dan petugas BPN yang berjumlah 2 orang dipimpin oleh Aiptu Johannes Sinaga, serta petugas keamanan dari Polsek Siborong-Borong yang berjumlah 5 orang berpakaian dinas kepolisian dipimpin oleh Kapolsek Siborong-Borong, AKP Suit Purba.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Taput membutuhkan petugas BPN untuk melakukan pengukuran luas dan batas Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/VI/2024/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMUT, tanggal 4 Juni 2024, atas nama pelapor Halasson Pasaribu dari Kampung Buitnangge tentang terjadinya tindak pidana perusakan.

Pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, ratusan massa dari Kampung Purbasinomba sedang bekerja menguasai lahan tanah tanpa hak di tanah yang sudah inkrah sejak tahun 1981 yang dimenangkan masyarakat Kampung Buitnangge, sesuai Surat Ketetapan Mahkamah Agung RI Reg. No. 1691 K/Sip/1981, tanggal 12 November 1981, dan telah dieksekusi tahun 1985 sesuai Berita Acara Menjalankan Isi Putusan Hukum (eksekusi vonis) pada Jumat, 18 Oktober 1985.

Massa Purbasinomba dengan spontan berkumpul dan mendatangi petugas BPN dan penyidik Polres Taput ke perbatasan Kampung Buitnangge, Desa Pohan Jae, dengan Kampung Hutaginjang, Desa Hutabulu. Massa yang membawa parang, cangkul, dan alat pembabat lainnya bermaksud menghalau petugas BPN agar tidak melakukan pengukuran.

Ketika petugas BPN hendak melakukan pengukuran, massa berteriak di bawah pimpinan Marnala Simanjuntak dan Panesan Simanjuntak, sehingga massa bergerak mendekati petugas. Melihat situasi tersebut, petugas mengambil kebijakan untuk menghentikan pengukuran.

Menurut massa dari Kampung Purbasinomba, TKP adalah tanah adat Purbasinomba secara turun-temurun, namun mereka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya, hanya pesan dari orang tua kepada anak secara turun-temurun.

Akhirnya, tim penyidik Polres Taput, petugas BPN, dan petugas keamanan dari Polsek Siborong-Borong meninggalkan TKP dan massa Purbasinomba secara berangsur-angsur meninggalkan TKP.*

Peliput: Togar Ps

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini