Rencana Pembongkaran Tembok Sekolah Maitreyawira Picu Protes: Kuasa Hukum Nilai Pemkab Asahan Tebang Pilih

oleh -30 Dilihat
Gambar: Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran memberi keterangan kepada wartawan di Kisaran, Kamis, 13 November 2025..

IKNews, KISARAN — Polemik antara Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran dan Pemerintah Kabupaten Asahan memanas setelah Satpol-PP Asahan mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran tembok sekolah yang berada di Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat. Surat bernomor 300.1.2.1/2743/Satpol.PP/XI/2025 itu dijadwalkan berlaku pada Selasa, 18 November 2025.

Tim liputan kami menelusuri lokasi dan menemukan tembok yang dimaksud berdiri sebagai pembatas area sekolah, tak jauh dari Jalan Pramuka yang memang ramai arus kendaraan. Namun surat pembongkaran itu justru memantik reaksi keras dari pihak yayasan.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/11/2025), kuasa hukum Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran, Dr. Anderson Siringoringo, SH, MH, menilai tindakan Satpol-PP tidak menunjukkan dukungan terhadap dunia pendidikan.

“Kami prihatin. Seolah-olah pembangunan fasilitas pendidikan menjadi sasaran, padahal ribuan siswa belajar di sini,” ujarnya didampingi rekannya, Awaluddin S.Ag, MH.

Anderson mempertanyakan mengapa tembok sekolah justru dianggap menjadi pelanggaran, sementara bangunan lain di Kota Kisaran yang diduga tak memiliki PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seolah luput dari perhatian aparat.

“Banyak pagar lebih dari tiga meter berdiri tanpa izin. Ada bangunan komersial dan gudang yang menyalahi aturan, tapi kenapa hanya sekolah yang ditindak?” lanjutnya.

Awaluddin menambahkan bahwa keberadaan tembok itu tidak terkait penguasaan lahan, melainkan penataan gang demi keamanan siswa dan kelancaran lalu lintas. Ia menyebut mayoritas warga sekitar sudah memberi persetujuan.

Lebih jauh, Anderson menegaskan tembok tersebut bukan bangunan liar. Yayasan, katanya, telah mengantongi PBG bernomor SK-PBG-1.20919-22102025-003 dan SLF bernomor SK-SLF-1.20919-22102025-001.

“Ini ironi besar. Bangunan legal diperlakukan seperti ilegal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti proses administrasi yang dinilai cacat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pembongkaran bangunan harus melalui identifikasi teknis hingga penetapan oleh dinas teknis lewat SIMBG. “Faktanya, prosedur itu tidak dilakukan. Jika pembongkaran dipaksakan, itu penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Pihak yayasan telah mengirim surat keberatan kepada Satpol-PP dengan tembusan ke Bupati Asahan, Forkopimda, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan. Mereka meminta pembongkaran ditunda sampai ada penetapan resmi dari dinas teknis serta dilakukan verifikasi independen atas dokumen PBG dan SLF.

Jika pembongkaran tetap dilakukan, Anderson menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum. “Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya menutup konferensi.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.