IKNews, ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD mulai menyusun arah baru anggaran 2025. Bertempat di ruang rapat paripurna, Jumat (29/08/2025), Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama Ketua DPRD Efi Irwansyah Pane dan Wakil Ketua DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini menjadi titik penting dalam penyusunan RAPBD 2025, khususnya dalam konteks penyesuaian kondisi fiskal daerah yang terus bergerak dinamis.
“Proses ini bukan sekadar formalitas tahunan. Di dalamnya banyak pertimbangan strategis, termasuk pemangkasan belanja yang tak produktif, serta realokasi anggaran untuk program prioritas,” ujar Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, dalam pemaparannya.
Penyusunan ulang arah anggaran daerah ini, menurut Efi, mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut penyepakatan bersama ini sebagai wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif untuk menyusun APBD yang responsif dan adaptif terhadap tantangan daerah.
Di sisi lain, Bupati Asahan menegaskan pentingnya menjaga ketepatan waktu dalam tahapan penganggaran agar program-program pembangunan berjalan tanpa hambatan administrasi.
“Kalau APBD telat, yang dirugikan adalah masyarakat. Karena itu, kita dorong semua OPD agar segera menyesuaikan dokumen perencanaan mereka sesuai plafon yang disepakati,” kata Bupati usai acara.
Meski tak dibuka secara detail kepada publik, sumber internal menyebutkan bahwa sejumlah program infrastruktur dan perlindungan sosial tetap dipertahankan sebagai prioritas utama. Sementara anggaran kegiatan seremonial akan dipangkas untuk efisiensi.
Kegiatan penandatanganan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Staf Ahli, para Asisten, kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD. Suasana rapat berlangsung kondusif, meskipun sejumlah fraksi sempat menyampaikan catatan terhadap rencana belanja daerah.
Langkah selanjutnya, pemerintah daerah akan segera menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025 berdasarkan dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati, sebelum akhirnya diajukan kembali ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan.* (Mg-02)







