IKNews, ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap 2 kasus narkotika jenis sabu berjumlah 2 Kg. Dari dua kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 4 orang pelaku.
“Dari masing-masing kasus, terdiri dari dua orang dengan barang bukti sebanyak 1 Kg,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (28/8/2024) di Mapolres Asahan saat Konferensi Pers.
Lanjutnya, untuk kasus yang pertama melibatkan pelaku yakni MP (33) warga Dusun IX, Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan dan DSS (20) warga beralamatkan yang sama. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai pada Senin (12/8/2024) lalu.
“Kemudian, untuk kasus lainnya melibatkan AH (25) warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan HAS (30) warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditangkap di Kelurahan Boting Kuala Kapuas, Kecamatan Teluk Nibung, Kita Tanjungbalai pada Kamis (22/8/2024),” terang Kapolres.
Selain itu, Kaporles juga membeberkan, pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya informasi dari orang yang layak untuk dipercaya bahwa ada seorang laki-laki berinisial MP akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di TKP pada Senin (12/8/2024) malam.
“Maka dari itu, petugas melakukan penyelidikan di areal TKP tepatnya di salah satu losmen. Disaat itu, dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap MP,” sebutnya.
Dengan tertangkapnya MP, Polisi menemukan barang bukti satu toples bening dibalut lakban coklat berisi 1 bungkus teh Cina Guanyingwang berisi sabu yang akan dijual ke orang lain. Dari keterangan MP, barang haram itu diperoleh dari DSS.
“Setelah itu, dihari yang sama, tim langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap DSS di pinggir jalan, tepatnya di depan losmen tersebut,” ucapnya.
Sambung Kapolres, sementara untuk kasus yang kedua, hampir sama dengan kasus yang pertama. Petugas mendapatkan informasi dari orang yang layak dipercaya, bahwa di TKP akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi. Petugas berhasil menangkap pelaku AH dan menemukan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram dibungkus plastik teh Cina Guanyingwang bewarna hijau yang tujuannya akan dijual kepada seseorang,” cetusnya.
Masih Kapolres, dari keterangan pelaku, barang itu berasal dari seseorang berinisial P di Malaysia yang diantar oleh HAS.
“Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HAS. Untuk para pelaku, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan sekaligus mengakhiri.
Editor : Donny Damara