Beranda Hukum & Kriminal Pemagaran Seng Eks Pasar Kisaran Kembali Gagal, Ini Kata Tri Purnowidodo SH

Pemagaran Seng Eks Pasar Kisaran Kembali Gagal, Ini Kata Tri Purnowidodo SH

17
0
Pemagaran Seng Eks Pasar Kisaran Kembali Gagal, Ini Kata Tri Purnowidodo SH (Ft : Istimewa).

IKNews, ASAHAN Pemagaran seng gedung eks Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan mendapat perintangan dari beberapa warga. Akibatnya, pemagaran tidak dapat dilakukan oleh pemilik gedung, Rabu (5/3/2025).

Pantau wartawan di lokasi, awalnya pemagaran seng berlangsung tanpa ada gangguan sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah kurang lebih 30 menit, beberapa warga datang menghalangi pemagaran. Adanya aksi penghalangan tersebut membuat aktivitas terhenti.

Indra Surya Zein, pemilik gedung eks Pasar Kisaran melalui kuasa hukumnya Tri Purnowidodo SH menyesalkan perintangan pemagaran seng itu. Menurut Tri, kliennya merupakan pemilik sah gedung eks Pasar Kisaran.

“Kita kesal, karena klien kami terhalang hak dan kepentingannya untuk memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan yang telah dibelinya dengan itikad baik,” ungkapnya.

Lanjut Tri, kliennya merupakan pemilik sah atas gedung eks Pasar Kisaran. Hal itu dibuktikan berdasarkan surat-surat bukti kepemilikan berupa SHM Nomor 1028 dan SHM Nomor 1029 yang telah terdaftar atas nama kliennya.

“Perintangan yang dilakukan, seakan-akan membuat surat bukti kepemilikan klien kami tak berharga. Padahal surat-surat bukti dimaksud, merupakan dokumen autentik yang diterbitkan negara dan mempunyai kekuatan bukti yang sempurna untuk membuktikan kepemilikan klien kami atas tanah maupun bangunan tersebut,” tegas Tri.

Ia juga menyebutkan, memiliki surat bukti kepemilikan, seharusnya kliennya memperoleh jaminan perlindungan hukum dan keamanan dari negara, saat hendak memanfaatkan tanah serta bangunan miliknya.

“Namun hal ini tidak diperoleh klien kami. Malah saat ini seolah-olah klien kami harus berjuang sendiri menghadapi sekelompok warga masyarakat, yang menghalangi klien kami untuk melaksanakan pemasangan seng di sekeliling batas tanah miliknya,” terangnya.

Padahal, pemasangan pagar seng demi keselamatan kerja, karena akan dilaksanakan rehabilitasi/pemugaran bangunan di atas tanah miliknya tersebut. “Sekali lagi, kami sangat menyesalkan perintangan dan penolakan oleh sekelompok warga masyarakat tersebut,” sambungnya.

Tri menambahkan, berdasarkan pengamatan pihaknya, dalih perintangan dan penolakan bukan saja tidak memiliki alasan atau dasar hukum, akan tetapi bersifat mengada-ada dan terkesan ditunggangi oknum-oknum tertentu.

“Jadi tidaklah benar dalih mereka, bahwa pemagaran seng di sekeliling batas tanah milik klien kami akan mengakibatkan terganggu, atau bahkan tertutupnya akses jalan dari dan keluar rumah mereka,” cetusnya.

Selain itu, Tri juga menjelaskan, pemagaran seng yang bersifat sementara, dan pemugaran bangunan tidak akan mengganggu aksesibilitas warga masyarakat sekitar dan atau pengguna jalan.

“Karena akses jalan utama di sekitar lokasi adalah Jalan Imam Bonjol dan Jalan Hasanuddin, yang posisinya berada tepat di depan serta belakang tanah bangunan milik klien kami. Bukan gang yang berada di sisi samping tanah dan bangunan milik klien kami,” urainya.

Maka dari itu, atas perintangan yang terjadi pada kliennya. Saya mewanti-wanti kepada warga agar tidak mengulangi tindakan mereka.

“Jika perintangan dan penolakan ini terus berkelanjutan, maka tidak menutup kemungkinan bagi klien kami untuk mengajukan tuntutan hukum,” pungkas Tri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini