
IKNews, ASAHAN – Polres Asahan resmi menetapkan tiga orang tersangka pada kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Minggu (9/3/2025) lalu di Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat mengakibatkan seorang pelajar Pandu Brata Siregar meninggal dunia.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ipda Akhmad Efendi yang merupakan anggota Polri sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat. Kemudian dua lainnya yakni Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo yang merupakan sipil bekerja sebagai bantuan Polisi alias banpol
“Dari penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi mulai dari rekan korban yang memboneng, saksi di tempat kejadian perkara, rumah sakit hingga rumah korban,” Kata Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kombes Pol Sumaryono di Polres Asahan saat konferensi pers, Selasa (18/3/2025).
Kasus ini kata Sumaryono ditangani Polres Asahan sesuai dengan LP 204/15 Maret 2025 pelapor Sanjay Nuarika Siregar yang merupakan kakak korban.
“Kemudian dari hasi pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka, DA dan YS berprofesi sebagai banpol di Polsek Simpang Empat dan AE sebagai anggota Polri menjabat Kanit Reskrim Simpang Empat,” kata Sumaryono.
Dipaparkan pada saat itu, Sabtu 8 Maret 2025 pukul 23:45 WIB mulanya melihat kerumunan sejumlah orang yang diduga ingin melakukan balap lari. Kemudian dilakukan pembubaran oleh para tersangka.
“Minggu 9 maret 2025 pukul 00:30 WIB pelaku (saat melakukan pembubaran) melihatsepeda motor berboncengan 5 salah satunya adalah korban berjalan ke arah pelaku dan memprovokasi lalu dikejar oleh pelaku,” ujarnya.
Kemudian saat kejadian tersangka melakukan pengejaran terhadap lima sepeda motor dan salah satu diantaranya melompat yakni korban Pandu Brata Siregar hingga kemudian ditangkap oleh para tersangka dan dilakukan penganiayaan.
“Setelah dianiaya di tempat, korban dibawa ke Polsek kemudian dibawa berobat ke Puskesmas, namun setelah di Polsek pelaku panggil keluarga korban untuk dijemput. Dan dirawat kemudian meninggal dunia,” tambah Sumaryono.
Atas kejadian ini, terhadap tersangka disangkakan pasal 80 ayat 3 uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dalam hal ini diamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dan sepucuk senjata api.
“Kami memeriksa saksi dan melibatkan bukti saksi ahli dan dilakukan ekshumasi kepada korban melakukan pra rekonstruksi dan penyitaan,” terangnya.
Polda Sumut dan Polres Asahan memastikan kasus ini berjalan secara transparan.(*)