IKnews, ASAHAN – Inspektorat Kabupaten Asahan dalam waktu dekat akan mengirimkan berkas laporan hasil pemeriksaan (LHP) sejumlah kepala sekolah tingkat SD di Kabupaten Asahan terkait penggunaan buku literasi kepada Kejaksaan Negeri Asahan.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kepala Inspektorat Asahan, Zulkarnain Nasution melalui Sekretaris, Abdul Rahman.
“Dikarenakan tim telah menyelesaikan pemeriksaan, jadi, berkas LHP sejumlah kepala sekolah tingkat SD di Kabupaten Asahan terkait penggunaan buku literasi dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Asahan,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2024).
Setelah LHP tersebut dikirimkan, lanjut Abdul Rahman, pihak Kejaksaan Negeri Asahan maupun pihak penegak hukum lainnya yang berhak untuk memberikan sanksi kepada sejumlah kepala sekolah SD tersebut.
“Apabila didalam LHP ditemukan adanya kelebihan bayar, maka, sejumlah kepala sekolah tingkat SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang telah diperiksa tersebut akan diberi waktu selama 60 hari kedepan untuk menyelesaikan kelebihan bayar tersebut,” ungkapnya.
Dirinya enggan berkomentar kepada sejumlah wartawan saat ditanyakan apakah hasil LHP ditemukan kelebihan bayar.
“Mohon maaf ya bang, saya tidak bisa menjelaskan hasil LHP tersebut. Untuk lebih jelasnya, silahkan saja untuk menanyakan langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan terkait hal itu setelah berkas LHP nya kita kirimkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Asahan sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait adanya informasi tersebut.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah tingkat SD di lingkungan Dinas Pendidikan Asahan terkait penggunaan buku literasi.
Pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah tingkat SD tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat terkait penggunaan buku literasi. (Don)