IKNews, KISARAN – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait debitur bermasalah atas nama Budi Suriyanto, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Kisaran memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Branch Office Head BRI Kisaran, Danang Prasetyohadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Debitur atas nama Budi Suriyanto sebelumnya mendapatkan fasilitas kredit pada tahun 2019. Namun, sejak Januari 2020 yang bersangkutan tidak lagi melakukan pembayaran angsuran. Hal ini menyebabkan status kreditnya masuk dalam kategori kredit macet,” jelas Danang.
BACA JUGA : Kejari Asahan Tahan Relationship Manager BRI Kanca Kisaran Tahun 2019
Terkait keterlibatan salah satu pegawai berinisial DN, Danang menegaskan bahwa pegawai tersebut sudah tidak lagi bekerja di BRI sejak 2019, karena telah diberhentikan melalui proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan demikian, DN tidak lagi memiliki hubungan dengan BRI saat terjadinya kredit bermasalah tersebut.
Sebagai bagian dari upaya penanganan kredit bermasalah, BRI menyebut telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada debitur dan melakukan restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku di industri perbankan.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tambah Danang.
Meski terdapat permasalahan ini, BRI memastikan bahwa layanan perbankan tetap berjalan normal dan aman untuk seluruh nasabah. Danang juga menegaskan bahwa BRI terus mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) serta tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak,” tutup Danang. (Doni)