Beranda Sumut Kab. Asahan Betor Sampah Desa Bagan Asahan Jadi Sorotan Publik, Diduga Sudah Berubah Fisik...

Betor Sampah Desa Bagan Asahan Jadi Sorotan Publik, Diduga Sudah Berubah Fisik dan Fungsi

98
0
Gambar: Betor Sampah Desa Bagan Asahan Jadi Sorotan Publik, Diduga Sudah Berubah Fisik dan Fungsi, (21/7/2025)(Foto:Doni).

IKNews, ASAHAN – Dana hibah Becak Motor (Betor) sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun 2024 kepada Desa Bagan Asahan menjadi sorotan publik se Kabupaten Asahan. Pasalnya, dana hibah betor sampah yang diberikan ke Desa Bagan Asahan tersebut diduga sudah berubah fisik dan fungsinya.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Inspektorat Kabupaten Asahan Abdul Rahman mengatakan, bahwa kami bisa menindaklanjuti laporan itu, jika ada pengaduan resmi dari warga/masyarakat.

“Kalau terkait berita saja tidak bisa bang (Red – Wartawan), harus ada laporan resmi. Namun, faktanya kan sudah, bahwa betor itu,tidak berada di Kantor Desa, berubah fisik ditangan orang lain, dan sudah tidak dikuasai. Biar kami periksa Plt Kadesnya,” jelas Sekdis Rahman, Senin (21/7/2025) di ruang kerjanya.

Di singgung, apakah dibenarkan, jika dana hibah betor sampah dari DLH itu dirubah fisiknya. Rahman menyebut mana boleh. Kan sudah ada fungsinya, DLH memberikan dana hibah betor sampah itu kepada desa untuk pengelolahan sampah.

Artinya betor itu harus dimanfaatkan untuk sampah. Jika desa tidak mau, ya dikembalikan lagi ke DLH Kabupaten Asahan. Bukan betor sampah itu, beralih fungsi dengan kegiatan lain. “Mana boleh, aset desa dikuasai orang lain, kan ada mekanisme, dalam pengelolahan aset,” ungkap Sekdis Rahman lagi.

Ia juga membeberkan, jika betor sampah itu rusak, tidak dibenarkan diperbaiki oleh warga. Seharunya desa yang memperbaiki itu. Karena Sudah ada mekanisme dari “Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,”.*

Peliput: Doni