IKNews, MANADO — Setelah melalui pembahasan panjang dan sejumlah penyesuaian lintas sektor, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 akhirnya disepakati dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).
Dalam forum tersebut, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah yang menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai perda. Ia menyebut dokumen tata ruang ini sebagai fondasi utama arah pembangunan daerah hingga 20 tahun ke depan.
Menurut gubernur, proses penyusunan RTRW bukan pekerjaan singkat. Pembahasan telah dimulai sejak 2019, melibatkan sinkronisasi data spasial, penyesuaian kebijakan sektoral, hingga konsultasi dengan pemerintah pusat.
Salah satu titik krusial yang disebutnya adalah terbitnya Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN pada 19 Februari 2026. Persetujuan itu menjadi penanda bahwa rancangan tata ruang Sulut dinilai selaras dengan kepentingan nasional, terutama dalam aspek pemanfaatan ruang dan kawasan strategis.
RTRW 2025–2044 ini dirancang sebagai instrumen pengendali pembangunan. Di satu sisi, pemerintah daerah ingin membuka ruang investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi pagar agar ekspansi pembangunan tidak mengorbankan kawasan lindung dan daya dukung lingkungan.
Dalam pembahasan sebelumnya, isu keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan lindung menjadi salah satu perhatian utama. Pemerintah daerah menilai kepastian tata ruang akan meminimalkan tumpang tindih perizinan serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Meski telah disetujui bersama DPRD, ranperda tersebut belum langsung berlaku. Tahapan berikutnya adalah evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Proses ini menjadi langkah akhir untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebelum resmi diundangkan.
Di luar dinamika politik dan administrasi, pengesahan RTRW ini akan berdampak langsung pada arah investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan wilayah pesisir dan kawasan rawan bencana di Sulawesi Utara dalam dua dekade mendatang.* (Syil)





