IKNews, MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerima dua unit kapal tangkap perikanan yang sebelumnya berstatus Barang Milik Negara hasil rampasan perkara tindak pidana perikanan. Kapal tersebut kini berada di bawah pengelolaan Pemprov Sulut untuk dimanfaatkan bagi kepentingan daerah dan masyarakat pesisir.
Pantauan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Senin (29/12/2025), serah terima kapal berlangsung setelah melalui koordinasi lintas lembaga antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Langkah ini menandai perubahan pendekatan dalam penanganan barang bukti kejahatan perikanan yang selama ini identik dengan pemusnahan.
Kapal-kapal hasil penindakan yang sebelumnya ditenggelamkan, kini diarahkan untuk dimanfaatkan secara produktif. Kebijakan tersebut dinilai lebih memberi dampak langsung, terutama bagi nelayan dan pendapatan daerah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pemanfaatan kapal rampasan merupakan kebijakan baru yang berorientasi pada asas manfaat. Menurutnya, kapal yang masih layak pakai seharusnya memberi nilai tambah, bukan justru menjadi besi tua di dasar laut.
Ia mengakui, pengalaman sebelumnya menunjukkan tidak semua penerima mampu mengelola kapal rampasan dengan baik. Karena itu, KKP dan Kejaksaan kini lebih selektif dalam menentukan pihak yang dinilai siap memanfaatkan dan merawat aset tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat baik. Ia menegaskan pihak kejaksaan telah melakukan pengecekan langsung sebelum hibah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menilai hibah kapal ini sebagai peluang strategis bagi daerahnya. Ia menyebut koordinasi cepat antarinstansi menjadi faktor penting hingga aset negara tersebut dapat segera dimanfaatkan.
YSK juga menyoroti besarnya potensi kelautan Sulut yang selama ini belum tergarap maksimal. Dengan dominasi wilayah laut mencapai sekitar 77 persen, menurutnya sudah saatnya sektor kelautan memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan nelayan.
Pemprov Sulut, lanjut YSK, bahkan membuka peluang untuk kembali mengajukan hibah kapal rampasan lainnya agar tidak dibiarkan terbengkalai atau merusak lingkungan laut, tetapi justru menjadi penggerak ekonomi daerah.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menjelaskan bahwa pembentukan badan tersebut bertujuan menjaga nilai ekonomis barang rampasan negara. Ia menekankan, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui pemanfaatan aset.
Menurutnya, aset rampasan dapat dilelang, dihibahkan, atau dimanfaatkan langsung sesuai kebutuhan dan hasil kajian. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar barang rampasan tidak berubah menjadi rongsokan, melainkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.* (Mg01)






