Gubernur Yulius Tegaskan PKB di Sulut Tidak Naik, Kepgub Keringanan Pajak Segera Berlaku

oleh -103 Dilihat
Gambar: Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, SE menegaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulut tidak mengalami kenaikan dan akan dikembalikan seperti semula, serta memastikan Keputusan Gubernur tentang keringanan dan pengurangan PKB serta BBNKB segera diberlakukan, Rabu (7/1/2026). Foto: Syil.

IKNews, SULUT- Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor, dan besaran pajak akan dikembalikan seperti semula.

Hal ini menjawab Keluhan masyarakat Sulawesi Utara terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius, Rabu (7/1/2026).

Pernyataan ini sekaligus merespons keresahan wajib pajak yang mendapati nominal PKB tahun 2026 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak yang berlebih.

Saat ini, draft keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, telah memberikan penjelasan resmi terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026.

Menurut June, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Salah satu perubahan mendasar terdapat pada skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

“sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, sekarang kabupaten/kota diberi opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.

Dengan skema baru itu, pokok pajak PKB secara sistem otomatis berpotensi meningkat karena adanya tambahan opsi pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.* (Mg-01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.