Beranda Sulut KPU Sulut Gelar Rakor Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

KPU Sulut Gelar Rakor Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol

133
0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. (Foto : Deieree)

INFOKINI.NEWS- SULUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, bersama Stakeholder, NGO (Non-Govermental Organization), dan Media bertempat di Hotel Luwansa Manado,Kamis (13/10) siang.

Dalam sambutannya, Plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan kita sudah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan dan kami sudah kirimkan itu ke KPU-RI dan nanti hasil dari verifikasi administrasi ini Partai-partai mana yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, sesuai kewenangan akan diumumkan oleh KPU-RI.

Terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2022 nanti KPU akan melaksanakan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan.

“Jadi ada dua tahapan besar untuk verifikasi partai politik, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, yang didalam keduanya ada verifikasi perbaikan”, ungkap Tinangon

Tinangon pun menjelaskan parpol-parpol mana saja yang akan di verifikasi administrasi dan faktual itu berdasarkan dengan UU Nomor 7 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2022.

“Sesuai dengan UU Nomor 7 dan putusan MK Nomor 55 tahun 2022, bahwa Parpol yang memperoleh kursi DPR-RI atau yang mencapai Parliamentary Threshold itu hanya akan dilakukan verivikasi administrasi, sementara yang akan dilakukan verifikasi faktual adalah peserta pemilu 2019 yang tidak memperoleh kursi di DPR-RI, yang tidak mencapai parliamentary threshold, dan parpol yang baru mendaftar, dengan ketentuan parpol tersebut telah lolos verivikasi administrasi.Jadi untuk saat ini semua parpol merupakan calon peserta pemilu 2024, sampai pada bulan Desember 2022 nanti KPU-RI akan menetapkan parpol-parpol yang resmi menjadi peserta pemilu 2024,” jelasnya.

Lanjut dikatakannya, KPU telah berkoordinasi dengan insan pers terkait peran pers untuk meningkatkan partisipasi di masyarakat.

“Kami menyadari untuk melaksanakan tahapan ini, tidak bisa sukses tanpa dukungan semua pihak termasuk stakeholder, pemerintah, pers, organisasi kepemudaan, NGO dan semua komponen masyarakat, termasuk Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Harapannya dilaksanakan rapat koordinasi ini agar mendapatkan masukkan-masukkan,” tutupnya

Adapun narasumber yang hadir dalam Rakor ini yaitu Kasrem 131/Santiago Kolonel Inf Hengki Yuda Setiawan,Karo Ops Polda Sulut Kombespol Drs.Wawan Wirawan SH, MSi. Pimpinan Bawaslu Awaludin Umbola, Kaban Kesbangpol Ferri Sangian dan Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan.(DNL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini